Dalam sebuah program, refleksi dan evaluasi disetiap akhir kegiatan adalah sebuah keharusan. Demikian juga Program “Pemberdayaan Masyarakat berbasis Pesantren untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak” yang diusung Fahmina, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk merefleksikan kegiatan yang sudah dilakukan oleh jaringan yang selama ini berjejaring dengan Fahmina institute dalam melakukan sosialisasi pencegahan tindak kejahatan trafiking, juga untuk mengetahui sejauhmana dampak program ini dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima informasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23-24 Agustus di Hotel Bentani Cirebon, yang diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari JIMAT( Jaringan Masyarakat Anti Trafiking), SANTRI (Satuan Tugas anti trafiking), unit RPK Kepolisian Cirebon dan Indramayu, bagian PP (Pemberdayaan Perempuan) Dinsosnaker Indramayu, KNPI, dan Kajari Cirebon.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Marzuki Wahid ini, diawali dengan memetakan kekuatan dan kelemahan jaringan dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan tindak kejahatan trafiking di wilayah Cirebon dan Indramayu.
Di akhir kegiatan ini menghasilkan pernyataan sikap bersama untuk mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon untuk secepatnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pencegahan tindak kehajahatan trafiking, isi desakan tersebut yaitu mendesak adanya SK Bupati tentang PPT dan Gugus tugas, dikeluarkanya Peraturan Daerah (Perda ) tentang Anti Trafiking dan dikeluarkanya Perda tentang Pendidikan.
Wednesday, October 31, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment