Wednesday, October 31, 2007

Unit Usaha Terpadu Radio (UUTR) Komunitas: Penguatan Ekonomi Ala Radio

Sebagai lembaga penyiaran komunitas, Rakom adalah lembaga non-profit. Namun tetap saja dalam pelaksanaanya, butuh dana operasional, setidaknya untuk membayar rekening listrik, telepon dan sebagainya. Untuk menutupi biaya-biaya tersebut, biasanya warga iuran baik melalui kartu atensi maupun sumbangan langsung, kerjasama dengan pihak ketiga melalui Iklan Layanan Masyarakat.
Untuk meningkatkan kemandirian dalam mencari dana (fundrising) Fahmina meluncurkan program UUTR (Unit Usaha Terpadu Radio Komunitas), sebuha program kredit mikro bagi enam radio komunitas ( Aj FM, Banyu FM, Baina FM, Bonbar FM, Caraka FM dan Serra FM). “Diharapkan dengan kredit mikro yang pagunya ditentukan melalui kompetisi bussines plan, juga dinilai melalui performa masing-masing Rakom dari sisi pemberdayaan, program acara dan sistem organisasinya, “ jelas Obeng Nur Rosyid, Manager Program Islam dan Komunitas Fahmina institute, dalam pertemuan dengan BPPK enam radio komunitas tersebut pada pada 11 Oktober 2007 lalu di Kantor Fahmina.
Dengan program UUTR diharapkan persoalan dana operasionaj Rakom bisa diatasi, disamping Rakom melalui badan usahanya tersendiri bisa mengembangkan pola ekonomi kerakyatan di desanya masing-masing. Walau butuh kerja keras langsung oleh semua pihak untuk membuktikanya.***

Perkuat Umat Dengan Pemberdayaan Seutuhnya

Tradisi Syawalan, tidak hanya untuk sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi wadah untuk menangkap problema sosial, budaya, ekonomi maupun politik di sekitar. Setidaknya itu dilakukan dalam Syawalan yang diselenggarakan di kediaman K.H. Syarif Utsman Yahya (Abah Ayip) di Kawasan Pondok Pesantren Kempek pada 16 Oktober 2007. Kegiatan ini diisi juga dengan acara bedah buku “Mewaspadai Gerakan Transnasional” terbitan Lakpesdan NU Cirebon. Acara silaturahmi itu sendiri dihadiri oleh Dr. Tatang dari Lakpesdam Jawa Barat, Ala’i Najib dari Lakpesdam Pusat, kyai-kyai pesantren dan pengurus PCNU Cirebon, dan puluhan generasi muda Cirebon yang bertebaran dimana-mana.
Selain Abah Ayip, KH. Husein Muhammad (dewan kebijakan Fahmina) dan Ny. Hj. Mariah Ulfah (PP Fatyat NU) juga hadir sebagai narasumber pembanding. Soal pemberdayaan umat, menurut Hj. Maria Ulfah, penyelesaiannya mesti terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan. Di sisi lain Hj. Mariah Ulfah tetap berusaha mengingatkan bahwa gerakan transnasional itu nyata adanya, jelas ancamanya. Ini sesuai pengalaman beberapa fatayat di daerah, seperti fatayat di Bau-Bau. “Di Bau-Bau, MUI setempat bahkan memfatwakan haramnya melakukan acara maulid Nabi, ” tutur Mariah.
Dalam kegiatan ini juga banyak persoalan-persoalan pendidikan yang disorot, peran pesantren dalam pemberdayaan masyarakat. Perlu kegiatan yang konkret untuk mewujudkannya, demikian sebagian hadirin menyepakatinya. Dengan pemberdayaan umat secara utuh, diharapkan gerakan-gerakan transnasional yang tak menghargai dengan tradisi lokal dan merugikan tidak mudah untuk mendapat tempat di tengah umat.***

Desak Pemkab Cirebon dan Indramayu Seriusi Kasus Trafiking

Dalam sebuah program, refleksi dan evaluasi disetiap akhir kegiatan adalah sebuah keharusan. Demikian juga Program “Pemberdayaan Masyarakat berbasis Pesantren untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak” yang diusung Fahmina, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk merefleksikan kegiatan yang sudah dilakukan oleh jaringan yang selama ini berjejaring dengan Fahmina institute dalam melakukan sosialisasi pencegahan tindak kejahatan trafiking, juga untuk mengetahui sejauhmana dampak program ini dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima informasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23-24 Agustus di Hotel Bentani Cirebon, yang diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari JIMAT( Jaringan Masyarakat Anti Trafiking), SANTRI (Satuan Tugas anti trafiking), unit RPK Kepolisian Cirebon dan Indramayu, bagian PP (Pemberdayaan Perempuan) Dinsosnaker Indramayu, KNPI, dan Kajari Cirebon.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Marzuki Wahid ini, diawali dengan memetakan kekuatan dan kelemahan jaringan dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan tindak kejahatan trafiking di wilayah Cirebon dan Indramayu.
Di akhir kegiatan ini menghasilkan pernyataan sikap bersama untuk mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon untuk secepatnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pencegahan tindak kehajahatan trafiking, isi desakan tersebut yaitu mendesak adanya SK Bupati tentang PPT dan Gugus tugas, dikeluarkanya Peraturan Daerah (Perda ) tentang Anti Trafiking dan dikeluarkanya Perda tentang Pendidikan.